Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji Petugas Pemadam Kebakaran di Jakarta Naik, Jadi Rp6,4 Juta per Bulan

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |06:59 WIB
Gaji Petugas Pemadam Kebakaran di Jakarta Naik, Jadi Rp6,4 Juta per Bulan
Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, gaji petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) mengalami kenaikan sebesar Rp1 juta.

"Jadi memang untuk khusus yang PJLP Pemadam Kebakaran itu ada kenaikan sebesar Rp1 juta dari gaji sebelumnya, yaitu upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta," katanya kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Diketahui, dengan kenaikan gaji tersebut, maka petugas damkar mengantongi gaji dari yang sebelumnya Rp5,4 juta menjadi Rp6,4 juta per bulannya.

"UMP itu sekitar Rp5,4 juta, sekarang nilainya jadi Rp6,4 juta," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement