JAKARTA - Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, gaji petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) mengalami kenaikan sebesar Rp1 juta.
"Jadi memang untuk khusus yang PJLP Pemadam Kebakaran itu ada kenaikan sebesar Rp1 juta dari gaji sebelumnya, yaitu upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta," katanya kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Diketahui, dengan kenaikan gaji tersebut, maka petugas damkar mengantongi gaji dari yang sebelumnya Rp5,4 juta menjadi Rp6,4 juta per bulannya.
"UMP itu sekitar Rp5,4 juta, sekarang nilainya jadi Rp6,4 juta," katanya.