Bambang menambahkan, bahwa ATVLI berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional. Hal ini sesuai amanat dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa "Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat."
"Dengan adanya penyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal Indonesia," tutupnya.
(Arief Setyadi )