Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Direktur Jak TV, ATVLI: Hormati Proses Hukum, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |16:20 WIB
Kasus Direktur Jak TV, ATVLI: Hormati Proses Hukum, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Bambang menambahkan, bahwa ATVLI berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional. Hal ini sesuai amanat dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa "Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat."

"Dengan adanya penyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal Indonesia," tutupnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement