Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Buka Suara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |11:11 WIB
Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Buka Suara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa UKI dihentikan Polres Metro Jakarta Timur lantaran tak ada unsur pidana. Keluarga Kenzha yang keberatan melapor ke Divpropam Polri. Adapun laporan itu diterima Propam Polri dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

“Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” kata tim kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 April 2025.

Manotar menilai, selama penyelidikan terkait kasus tersebut tidak transparan terhadap pihak keluarga. Selain itu, keluarga juga tidak terima bahwa kematian korban lantaran pengaruh alkohol.

“Terlalu gampang mengatakan bahwasannya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol,” ujar dia.

Selain itu, dia menilai ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur. Padahal, mereka ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kejadian.

“Akan tetapi pihak Polres Jakarta Timur atau penyidik di sana tidak memanggil mereka. Ada apa? Artinya di sana ada indikasi mau mengaburkan perkara, kan seperti itu,” ungkapnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement