Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pengacara Bawa Senpi dan Narkoba Ditangkap di Jakpus, Berawal dari Kecelakaan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |12:00 WIB
Kronologi Pengacara Bawa Senpi dan Narkoba Ditangkap di Jakpus, Berawal dari Kecelakaan
Barang bukti penangkapan pengacara di Jakpus (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan. Penangkapan berawal saat S mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.

Berikut kronologi lengkap kejadiannya:

1. Kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat

Pada Jumat, 25 April 2025, mobil Daihatsu Sigra berpelat B 2033 KKS yang dikendarai S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen. Insiden tersebut menarik perhatian warga sekitar.

2. Sopir Angkot Laporkan Adanya Senjata

Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi melaporkan ke polisi setelah mencurigai S membawa senjata api. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang sedang bertugas di sekitar lokasi.

3. Pemeriksaan dan Penemuan Senjata Api hingga Narkoba

Petugas melakukan penggeledahan terhadap S dan kendaraannya. Dari tubuh S, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. 

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta Minggu (27/4/2025).

Di dalam mobil, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

Kemudian, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

 

4. Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Setelah diamankan ke kantor polisi, S menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan zat dari golongan benzodiazepine.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucapnya.

5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun

Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ujarnya.

Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah S, namun tidak menemukan senjata api tambahan. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki apakah S memiliki keterlibatan dalam jaringan perdagangan senjata ilegal atau narkotika.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement