Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |22:36 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia. Ia meninggal dunia hari ini, Senin 28 April 2025 di RSUD Cibinong.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Ia menuturkan, Suparta meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.

“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tgl 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan Senin (28/4/2025).

Harli belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Suparta. Namun, ia mengatakan, Suparta merupakan tahanan di Lapas Cibinong.

"Di Lapas Cibinong," jelas dia.

 

Divonis 8 tahun

Sebagai informasi, Direktur Utama PT RBT, Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin 23 Desember 2024.

Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement