Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |16:15 WIB
Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sidang praperasilan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang (foto: freepik)
A
A
A

BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2025).

"Pemohon Arighi Reksa Pratama, mengadili tidak diterima dalam pokok perkara. Permohonan praperadilan pemohon dan seluruhnya. Pemohon Mimin Mintarsih, penetapan status tersangka sudah memenuhi. Permohonan praperadilan perkara tidak dapat diterima," kata hakim.

Sementara itu, Silvia Devi Soembarto, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi Aulia, mengatakan, alasan hakim menolak gugatan praperadilan tidak sesuai isi perkara. 

Menurut Silvia, Mimin dan kedua anaknya mengajukan gugatan perihal penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat, karena proses penyidikan dianggapnya tidak sesuai prosedur. 

"Memang praperadilan ini susah susah gampang, di mana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata," kata Silvia kepada wartawan di PN Bandung. 

 

Silvia menyatakan, Mimin dan Arighi kalah gugatan dikarenakan syarat administrasi tidak lengkap. Seluruh berkas perkara hanya salinan, bukan asli. 

Sedangkan, dalam pertimbangannya, hakim menilai, alat bukti yang dimiliki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) lengkap. Sehingga, penetapan pemohon Mimin dan Arighi sebagai tersangka, sah. 

"Kalau saya mendengar pertimbangan hakim itu banyak sekali yang missed secara hukum. Karena saya melihat bahwa hakim tidak paham tentang objek praperadilan itu sendiri," ujar Silvia. 

Menurut Silvia, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Salah satunya adalah penyidik masih melakukan penggeledahan. Padahal status Mimin, Arighi, dan Abi tersangka. 

"Dari tadi hakim yang pertama dan kedua, saya hanya mendengar alat buktinya cukup. Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti yang cukup, tetapi cara perolehan alat buktinya," tuturnya. 

Seusai gugatan praperadilan ditolak, Silvia bakal berjuang dalam sidang pokok perkara. Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Subang. 

"Langkah selanjutnya adalah kemungkinan saya selama belum ada agenda sidang di peradilan ini, kami tetap upaya untuk mempersiapkan semuanya," ucap Silvia. 

"Selama belum ada ketuk palu hakim di peradilan umum, kita masih bisa praperadilan berkali-kali, tetapi sebetulnya saya bukan menyerah," tegasnya. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement