Sempurnakan UU Ketenagakerjaan
Dalam konperesnsi pers itu para buruh yang tergabung dalam 48 Serikat Pekerja/Serikat Buruh menuntut pemerintah agar segera menyempurnakan UU Ketenagakerjaan yang lebih adil bagi semua.
"Hapus outsourcing yang bukan tempatnya, pesangon yang wajar, upah yang layak, serta pengakua keberadaan pengemudi online," bunyi salah satu tuntutan yang dibacakan secara bersama-sama oleh wakil 48 Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam konperensi pers itu.
Mereka juga menuntut pemerintah agar segera menerbitkan UU Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga, Rativikasi Konvensi ILO 188 tentang Perlindungan Pekerja PerikananTangkap, dan membentuk Satgas.
(Awaludin)