Melihat fonomena itu, Amalia menyerukan agar Pemerintah mengambil tanggung jawab penuh dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, hanya Pemerintah yang memiliki otoritas dan kapasitas menindak tegas penyedia pinjol ilegal.
"Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini dan menyelamatkan perempuan-perempuan Indonesia dari jeratan pinjol karena hanya pemerintah yang memiliki otoritas penuh untuk menindak provider-provider pinjol, terutama yang ilegal, sekaligus membangun keamanan ekonomi yang lebih sensitif gender," tegas Amalia.
Amalia mengakui bahwa saat ini sudah ada beberapa upaya yang digagas Pemerintah untuk mengatasi masalah pinjol, seperti pelaporan yang bisa dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), hingga Polri.
Kemudian ada juga literasi keuangan dan digital melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga bantuan sosial melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, menurut Amalia, sarana-sarana tersebut masih belum optimal untuk menyelesaikan masalah pinjol yang juga banyak menjerat perempuan.