Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, AKP Risqi, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh orang tua korban berinisial H, warga Desa Bandar Labuhan. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTPL /B/ 415/IV/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG tertanggal 28 April 2025.
Orangtua korban dalam laporannya menerangkan bahwa setelah pulang kerja pada Minggu, 27 April 2025. Saat itu orangtua korban mendapati anaknya kesakitan saat buang air kecil dan dari kemaluannya mengeluarkan darah. Setelah ditanya, sang anak memberikan keterangan yang mengarah kepada S sebagai pelaku.
"Kita sedang lidik ini. Memang benar mantan Kanit Reskrim dulu cuma saya belum tau pasti kapan dipecatnya dan kenapa dipecat. Kasus pencabulan memang ada dilaporkan kemarin sore sama orangtua korban," kata AKP Risqi.
(Awaludin)