JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Hasil kerja sama ini bakal menjadikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib untuk jenjang pendidikan Perguruan Tinggi.
"Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani bahwa pendidikan anti korupsi masuk di dalam MKWK (mata kuliah wajib kurikulum)," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Meski kerja sama ini baru terjalin, Ibnu mengungkap sejumlah Universitas telah membagikan kuliah antikorupsi kepada murid-muridnya. Menurutnya saat ini mata kuliah antikorupsi ada yang berupa mata kuliah pilihan dan yang lainnya merupakan mata pelajaran wajib.
"Ada yang sudah melaksanakan mata pelajaran atau mata kuliah anti-korupsi ke dalam mata kuliah pilihan," jelas dia.
Kurikulum ini diharapkan mampu menanamkan pelajaran antikorupsi kepada mahasiswa. Sehingga semua warga Indonesia peka terhadap masalah korupsi.
"Jadi diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia dan semua pejabat di Indonesia anti-korupsi," sambungnya.