Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.
Dalam temuan survei itu, KPK menyebut masih ada 30% guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi. Bahkan, 18% Kepala Sekolah-Rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.
KPK juga mencatat sebanyak 65% lingkungan sekolah ditemukan bahwa wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Momen. Ini biasanya terjadi oada saat hari raya adau kenaikan kelas.
(Angkasa Yudhistira)