Selain itu, Edy juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, pengesahan bakal beleid tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
"PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat," ungkap Edy.
Di sisi lain, Edy menyoroti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu belakangan ini. Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada momen May Day ini.
Ia menyebut, pihaknya memang telah mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang fokus pada perlindungan korban PHK serta upaya preventifnya.
"Pemerintah juga perlu memberi insentif kepada perusahaan padat karya yang sedang kesulitan agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja," ucap Edy.
Diketahui, MK meminta DPR RI dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
(Arief Setyadi )