JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, peringatan Hari Buruh International (May Day) 2025 jadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal.
Hal itu dinilai bisa dimulai dengan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjadi amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
“Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” ujar Edy Wuryanto dalam keterangannya, Jumat (2/5/2024).
Legislator PDIP ini pun mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera dilakukan. Menurutnya, percepatan pembahasan RUU ini sebagai tindak lanjut dari putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami berharap pembahasan (UU Ketenagakerjaan yang baru) tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata," tuturnya.
Selain itu, Edy juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, pengesahan bakal beleid tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
"PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat," ungkap Edy.
Di sisi lain, Edy menyoroti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu belakangan ini. Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada momen May Day ini.
Ia menyebut, pihaknya memang telah mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang fokus pada perlindungan korban PHK serta upaya preventifnya.
"Pemerintah juga perlu memberi insentif kepada perusahaan padat karya yang sedang kesulitan agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja," ucap Edy.
Diketahui, MK meminta DPR RI dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
(Arief Setyadi )