Konten-konten yang berhasil disimpan tersangka inilah yang digunakan untuk mengancam para korbannya, jika tidak mau mengirimkan foto atau video lainnya sesuai perintah tersangka.
Bahkan, tersangka juga menggunakan beberapa akun WhatsApp palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Seolah-olah, itu orang lain yang sudah mendapatkan sebaran konten vulgar korban.
“Korban ketakutan, sehingga mengikuti perintah tersangka. Total sampai saat ini ada 31 anak jadi korbannya, lima orang sampai enam orang diajak bersetubuh,” lanjut Kombes Artanto.
Kasus ini terungkap saat salah satu orangtua korban, melihat percakapan di ponsel anaknya yang baru saja diperbaiki. Karena curiga, orangtuanya mendampingi melaporkan ke SPKT Polda Jateng.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menahan tersangka di Rutan Polda Jateng. Rumahnya di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, telah digeledah dengan diikuti penyitaan sejumlah barang bukti.