JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bakal mendalami laporan Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu terkait dengan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu sendiri ditujukan kepada Pakar IT, Roy Suryo Cs.
"Penyidik berencana memanggil ya dari saksi-saksi, mudah-mudahan nanti sesuai jadwal akan dipanggil (sesuai) harinya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, bakal ada dua orang saksi nantinya yang dipanggil polisi berkaitan laporan tersebut. Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil itu.
Eks Kapolsek Tebet itu menambahkan, rencananya, saksi-saksi itu bakal dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.
"Sementara yang mau dipanggil dua. Minggu ini akan dimintai keterangan. Nanti kita lihat aja seperti apa ya," tuturnya.
Adapun laporan bernomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025 itu sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025. Namun laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.
Dari Polda Metro Jaya, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan itu diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.
(Puteranegara Batubara)