Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |14:00 WIB
Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK
Ilustrasi
A
A
A

Selanjutnya, YATBL mengeluarkan SK No. 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich. Namun, Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal hingga saat ini.

Berdasarkan hasil kajian, kata Dendi, pihak yayasan melaporkan Kadafi atas dugaan pelanggaran hukum, antara lain pemberian ijazah tanpa hak pada November-Desember 2024. Saat itu Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.

Kemudian, Kadafi juga dilaporkan karena diduga telah melaksanakan wisuda ilegal di Universitas Malahayati pada 22 Februari 2025. Kadafi diduga juga telah memanipulasi sistem keuangan mahasiswa pada Januari 2025.

"Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang," kata Dendi.

Kadafi diduga juga telah menyalahgunakan jabatan. Atas dasar itu, Dendi mewakili pihak yayasan meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap Muhammad Kadafi, termasuk penanganan atas dugaan pidana di bidang pendidikan dan keuangan.

Pihak yayasan menuntut pengembalian kontrol kampus kepada kepemimpinan yang sah berdasarkan keputusan pembina dan akta yayasan yang telah disahkan Kemenkumham. 

"Menuntut pemeriksaan dan audit aliran dana kampus sejak penguasaan ilegal dimulai serta perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan dosen, termasuk keabsahan ijazah dan proses akademik mereka," ucapnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement