Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Orang Meninggal Tertemper Kereta Api di Sumut Sepanjang 2025

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |16:24 WIB
7 Orang Meninggal Tertemper Kereta Api di Sumut Sepanjang 2025
7 Orang Meninggal Tertemper Kereta Api di Sumut Sepanjang 2025 (Foto Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Sebanyak tujuh orang korban meninggal dunia usai tertemper kereta api di perlintasan sebidang yang ada di Sumatra Utara sepanjang tahun 2025. Kecelakaan di perlintasan kereta juga membuat sebanyak 2 orang mengalami luka berat dan 9 orang mengalami luka ringan.

Demikian dikatakan Manajer Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara, M As'ad Habibuddin saat menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 01 Serdang, Jalan H.M Yamin, Kota Medan bersama komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut).

As'ad mengatakan angka temperan kereta api di perlintasan sebidang di Sumatra Utara memang masih cukup tinggi, seiring dengan minimnya kedisiplinan masyarakat di Sumatra Utara dalam berlalulintas di perlintasan sebidang. Bahkan sepanjang tahun 2024 lalu, ada 57 kejadian temperan dengan jumlah korban meninggal 25 orang, 18 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.

“Pada tahun 2025 ini, dari periode Januari hingga awal Mei ini, sudah ada 12 kasus temperan di perlintasan sebidang, dengan 7 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 9 orang luka ringan,” kata As’ad, Rabu (7/5/2025).

Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, lanjut As'ad pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang.

”Hal tersebut penting terus kami sosialisasikan mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan,” sebutnya.

As'ad menjelaskan, Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib menaati beberapa hal.

"Yakni, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," pungkasnya.

KAI Sumut berharap bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi dapat menumbuhkan kesadarakan akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.

Saat ini di wilayah Divre I Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang. Rinciannya, 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," tutup As’ad.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement