PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba yakni Ip (32) nekat memasukan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam kemaluanya saat disergap petugas. Karena ulahnya, dia terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk mengambil barang terlarang itu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Fahria menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menangkap empat orang. Selain Ip alias Ipit, polisi menangkap Nando (31), MET (27), dan SAN (24).
Mereka disergap di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sidomulyo, Jalan Parkit 7, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru belum lama ini.
"Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial Ip (39), yang kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 13,87 gram dan 3 butir pil ekstasi di dalam organ intimnya. Tindakan ini terungkap setelah Ip dibawa ke ruang bersalin Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dengan bantuan tenaga Kesehatan," kata Bagus, Pekanbaru, Rabu (7/5/2025).
Ia mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap setelah curiga melihat gerak-gerik terangka saat disergap. Tersangka terlihat memasukkan sesuatu di dalam celananya.
"Ada anggota yang melihat ada memasukkan sesuatu dan dengar bunyi plastik di lokasi. Setelah dicek Polwan, yang bersangkutan sempat menolak dicek," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ip yakni 13,87 gram sabu dalam plastik bening klep merah, 3 ½ butir ekstasi dengan berbagai merek (Granat, Red Devil, dan pil warna kuning), 1 unit handphone, alat press, dan puluhan plastik kemasan.
Sementara dari tersangka lain, petugas turut menyita sejumlah barang seperti handphone, alat hisap (bong), dan kaca pirek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ip diduga sebagai pengendali peredaran narkotika, sementara Nando berperan sebagai kurir yang menjemput barang. MET dan SAN diketahui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.
"Pasal yang dikenakan Ipit dan Nando yakni dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," tegasnya.
(Arief Setyadi )