Kata Devi, Kejari juga telah melakukan pra-ekspose Restorative Justice dengan beberapa pihak hingga akhirnya usulan restoratif justice disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penerapan restorative justice ini telah memenuhi Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kita berupaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum," bebernya.
Devi berharap setelah penerapan RJ, Toni bisa kembali menjadi bagian positif dari masyarakat. "Semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi, bahwa hukum juga bisa menyembuhkan," pungkasnya.
(Awaludin)