JAKARTA - Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji rencana pemberian asuransi kepada penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan tersebut.
Kajian ini dilakukan menyusul telah ditemukannya banyak kejadian atau kasus keracunan para penerima MBG. "Jadi, saat ini memang kita sedang memikirkan kalau dia terhadap penerima manfaat, tentu asuransinya harus kita buat sebagai bagian dari biaya operasional. Itu yang sekarang kita pikirkan. Itu masih dalam diskusi kita," kata Tigor usai acara diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Prabowo?' yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Kendati demikian, dia memastikan kajian atas pemberian asuransi kepada penerima program MBG ini, tidak akan mengutak-atik biaya pangan yang sudah ditetapkan. Sehingga, asuransi ini akan berada di luar anggaran tersebut.
"Kita harus lihat biaya bahan pangannya tidak boleh berkurang dari Rp10.000. Nah, ini operasionalnya juga kita harus hitung dengan cermat," ujarnya.
Sementara, kata dia, saat ini BGN masih tetap memberlakukan prosedur sebagaimana biasanya apabila ditemukan kasus keracunan. Di antaranya, melakukan evaluasi dan dilanjutkan dengan uji lab terlebih dahulu dari makanan tersebut.