"Kami juga masih menyelidiki apakah ada keterkaitan dengan universitas tertentu, dan proses ini masih berjalan," ucap AKBP Irfan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menhgatakan, pengguna jasa joki UTBK belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterlibatan mereka.
"Saat ini mereka masih berstatus saksi dan berada di luar Jawa," kata Kabid Humas.
Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal, tarif jasa joki UTBK, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per orang.
(Awaludin)