JAKARTA - Aksi tawuran remaja di kawasan Raden Saleh Menteng, Jakarta Pusat berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, pagi tadi.
Sebanyak tujuh pemuda ditangkap saat berkumpul mencurigakan di Jalan Raden Saleh Raya, sekitar pukul 05.30 WIB. Dari lokasi, Polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.
"Para terduga pelaku terdiri dari remaja dan pemuda, antara lain MT (15), GR (16), SRP (18), RS (18), AAM (18), AB (29), dan YF (23). Sebagian besar merupakan pelajar dan pemuda putus sekolah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Susatyo menegaskan, komitmen jajarannya dalam menindak setiap potensi gangguan keamanan.
"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari. Susatyo meminta orangtua agar mendorong anak-anak berkegiatan positif.
"Kami minta para orang tua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan mereka keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. Dorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan. Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Presisi yang mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.
"Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujar William
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Awaludin)