Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Raya Waisak, 1.079 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |20:05 WIB
Hari Raya Waisak, 1.079 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (foto: Okezone)
A
A
A

Sejalan dengan itu, remisi tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak mencapai Rp620.160.000.

Pemberian remisi dan PMP kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement