Olot menambahkan jika Pelaku RR kini telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan lainnya yang dialami para korban.
“Untuk sementara, tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Luthfi.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.