Ratusan WNA didominasi tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap hingga over stay atau melebihi masa tinggal. "Kemudian, memberikan keterangan yang tidak benar, selanjutnya sponsor fiktif, over stay, dan investor fiktif," jelasnya.
Yuldi menambahkan, ratusan WNA diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia, dan melebihi masa berlakunya. Selain itu, Pasal 123 mengenai data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya.
(Arief Setyadi )