Menurutnya, tindakan pemalangan jalan umum apalagi di kawasan industri strategis melanggar hukum. Noor merujuk Pasal 192 KUHP yang mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja merintangi jalan umum dan mengganggu aktivitas publik.
“Kita ini negara hukum. Setiap gangguan terhadap pembangunan harus dihadapi dengan tegas, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” jelasnya.
Noor juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat bukan berarti bebas melakukan intimidasi.
“Jika memang ini ahli waris gugat dengan aturan hukum jangan ganggu investasi apalagi ganggu warga. Itu penyalahgunaan kebebasan. Itu premanisme terselubung,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )