Nurini menilai, tanpa adanya revisi draft RUU KUHAP maka proses hukum menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan minimnya akuntabilitas dalam penyidikan untuk menciptakan peradilan pidana yang terbuka, berimbang, dan akuntabel.
“Dan ini (pembatasan) tidak mencerminkan kerjasama yang berkelanjutan. Seharusnya bergantung pada kompleksitas dari pembuktian perkara. Dalam praktek ideal, jaksa harus aktif sejak awal penyidikan, jadi dia memainkan peran betul sebagai dominus litis tadi agar bisa memberikan masukan, menjamin kelengkapan alat bukti, kemudian mencegah penyidikan yang tidak sah atau tidak perlu,” papar Nurini.
Dirinya menambahkan, RUU KUHAP masih minim perhatian terkait penguatan pengawasan penyidikan. Dalam draf yang ada, pengawasan terhadap penyidikan hanya dilakukan oleh atasan penyidik. Menurut Nurini, model pengawasan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
”Tidak ada mekanisme eksternal atau independen yang dapat menilai apakah penyidikan itu dilakukan secara adil, sah, dan proporsional. Idealnya mestinya pengawasan penyidikan ini harus melibatkan lembaga judicial atau otoritas independensi agar proses berjalan dengan objektif,” imbuhnya.