JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku perampokan minimarket di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi tersebut ternyata didalangi oleh pegawai minimarket yang menjabat sebagai asisten kepala toko.
“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (19/5/2025).
Ade Ary menerangkan, perampokan yang terjadi pada Kamis 15 Mei 2025, itu diotaki oleh AYA (24) selaku asisten kepala toko di minimarket tersebut.
Dia mengajak dua rekannya untuk melakukan kekerasan dan menodongkan senjata tajam seolah-olah telah terjadi perampokan.
“Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kelapa toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta,” ucap Ade Ary.
Dalam melakukan aksinya, Abdul Yusup dibantu oleh Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25). Usai mengambil uang di brangkas toko, Abdul Yusup menyerahkan uang itu kepada tersangka Danar yang berada di WC toko.
Pelaku Danar ketika itu melakukan top-up di minimarket. Saat itu transaksi dilayani oleh kasir atas nama Z sebanyak dua kali.
Danar melakukan transaksi pukul 01.15 WIB dan dilakukan kembali pukul 02.00 WIB dengan total Rp20 juta yang diisi ke empat nomor Danar.
Selanjutnya, pada pukul 04.25 WIB, tersangka Tazul masuk ke dalam toko untuk berpura-pura membeli rokok dan jajanan. Cara ini bertujuan memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko.
"Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales," ungkap dia.
Dia menerangkan, saat menghitung uang di brangkas, Abdul Yusup mengabarkan lewat WhatsApp kepada Danar dengan kata "GAS". Danar langsung memasuki toko dan minta izin ke kasir untuk pergi ke toilet toko.
Tetapi, Danar bukannya ke toilet tetapi pergi ke lantai dua tempat Abdul menghitung uang hasil pick up sales. Danar melakukan pemukulan yang sebelumnya telah direncanakan oleh para tersangka terhadap Abdul.
Danar bahkan sempat menodongkan senjata berbentuk pistol kepada Abdul dan mengambil uang dari brangkas sekitar Rp49.800.000 serta satu unit ponsel milik Abdul. Danar lalu pergi turun dengan membawa hasil curiannya dan langsung meninggalkan toko dan kemudian disusul oleh Tazul.
Adapun ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Angkasa Yudhistira)