“Seorang kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Fahrian.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun membawa polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Di sana, tim berhasil menangkap M alias Ulis (37), seorang yang juga terlibat dalam jaringan tersebut yang merupakan pengedar.
"M sebelumnya disuruh lari oleh kades. Dari rumahnya ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diakui hasil dari transaksi narkoba. Pelaku mengaku mendapat sabu dari bandar yang sedang diburu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)