Demi kepastian hukum dan keadilan, penyidikan dibatasi maksimal 2 tahun. Ini supaya tersangka dapat kepastian hukum. Jangan sampai seumur hidup menyandang status tersangka.
Untuk penguatan profesi advokat, Ikadin mengusulkan agar advokat diberikan kewenangan mendapat bantuan profesional, misalnya laboratorium forensik tidak hanya melayani permintaan penyidik saja.
“Hak imunitas advokat juga kami mohonkan agar bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP,” katanya.
Selanjutnya, Ikadin mengusulkan perlindungan privasi. Penyidik dilarang membuka benda pribadi, misal handphone dan laptop sepanjang belum ditemukannya bukti awal tindak pidana. Sedangkan untuk melindungi kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum, Ikadin menyampaikan, mereka dapat didampingi pihak keluarga atau perawat.
Adapun Tim Kajian RUU KUHP dari DPP Ikadin yang juga hadir dalam RDPU ini, yakni Waketum Sapriyanto Refa serta Wasekjen I Made Agus Rediyudana.
Selanjutnya Riri Purbasari Dewi, dan Ika Rachmawati. Wabendum Rielen Pattiasina dan Anitha D.J. Puspokusumo, Ketua Bidang Advokasi Publik Erdi Sutanto dan anggotanya Wahyu Nandang Hermawan.
(Fahmi Firdaus )