Selanjutnya soal perpanjangan penahanan tersangka atau terdakwa, kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mengajukan keberatan. Ini dalam rangka check and balances.
“Ini menjadi bagian dari upaya hukum yang bisa diajukan. Jangan hanya bersifat administratif seperti selama ini,” imbuhnya.
Dalam check and balances, Ikadin mengusulkan agar advokat yang menangani suatu perkara dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Usulan selanjutnya, agar benda sitaan barang bukti perkara pidana, misalnya kendaraan secara otimatis dipinjampakaikan kepada korban dengan ketentuan tidak dialihkan ke pihak lain dan siap dihadirkan jika diperlukan. Ini seperti konsep fidusia.
“Korban bisa menunggu sidang, tapi tetap bisa menggunakan misal motor atau mobilnya yang disita. Pinjam pakai otomatis ini salah satu solusi terbaik,” katanya.
Sedangkan demi transparansi proses hukum, Ikadin mengusulkan agar saksi, korban atau ahli mendapat salinan BAP-nya selepas diperiksa. Kemudian, Berita Acara Sidang bisa diberikan kepada para pihak seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini untuk menutup potensi mengubah-ubah keterangan saksi atau ahli,” kata dia.