Selain mengamankan satu pelaku, pihaknya juga juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening diduga sabu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah pipet dan 1 buah sumbu korek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.