"Pelaku menggunakan video korban tanpa menggunakan busana, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam korban untuk melakukan tindakan tersebut," bebernya.
Selain pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dalam korban. Kini pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)