“Kami sangat prihatin. Penyidikan akan difokuskan untuk mencari tahu penyebab kejadian dan menilai apakah ada pelanggaran aturan keselamatan kerja. Kami akan pastikan hak-hak korban dipenuhi,” pungkasnya.
Pihak keluarga korban yang meninggal telah menolak proses autopsi dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.
Sementara itu, pihak perusahaan dilaporkan memberikan bantuan uang kerohiman sebesar Rp18 juta kepada keluarga korban, serta santunan kepada korban luka.
(Fahmi Firdaus )