JAKARTA - Kejakaaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Rabu (21/5/2025) dini hari. Saat ini, Iwan tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan diperiksa dalam kapasitas saksi. Adapun perkara yang tengah diusut yakni, kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sritex.
"Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank," tutur Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Harli menyampaikan, nilai pinjaman kredit Sritex utu mencapai triliunan rupiah. Ia berkata, uang itu dipinjam dari sejumlah bank daerah dan pelat merah.
"Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank. Tapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta," tutur Harli.
"Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada perusahaan ini, dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," imbuh Harli.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberitan kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Harli belum menjelaskan secara rinci sejak kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/2024) malam.
(Awaludin)