Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijerat Pasal Berlapis, 6 Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |16:35 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, 6 Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam 15 Tahun Penjara (foto: freepik)
A
A
A

Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan 3 laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling. Akhirnya, polisi berhasil menciduk 6 orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia. 

"Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur," katanya.

Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement