Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan 3 laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling. Akhirnya, polisi berhasil menciduk 6 orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.
"Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur," katanya.
Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone.
(Awaludin)