Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |09:57 WIB
Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kemudian, Perpres 66/2025 itu juga mengatur pendanaan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa. Pasal 11 dalam Perpres 66/2025 itu menyebutkan, pendanaan untuk perlindungan terhadap jaksa yang dilakukan Polri dan Polri bersumber dari anggaran Kejagung dalam APBN. Namun, untuk pendanaan perlindungan yang dilakukan Polri dapat bersumber dari sumber pendanaan lain yang sah, dan tidak mengikat seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya TNI dan Polri, Perpres 66/2025 juga menyebutkan kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu dapat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement