JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penghentian ini dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan unsur pidana dari aduan tersebut.
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).
Ia menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan. Sedianya, ada 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni hingga pengajar dari fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sampai akhirnya berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor). Hasil labfor, penyidik menyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik, atau (Ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," jelasnya.
Sekadar informasi dalam polemik ijazah palsu ini, Presiden ke-7 Jokowi telah melaporkan tuduhan mempersoalkan ijazahnya dianggap palsu. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan melaporkan peristiwa pidana sebagaimana kasus tersebut yang kini tengah diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih dengan polemik ijazah pendidikan yang kini harus berproses di kepolisian. Apalagi, jika nantinya kasus tersebut naik ke meja hijau atau persidangan.
Sebab, apabila berlanjut sampai ke persidangan ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih. Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Meski begitu, Jokowi merasa pihak yang mempersoalkan ijazahnya disebut palsu sudah keterlaluan hingga berujung fitnah. Maka dari itu dia berharap polemik soal ijazah ini bisa terbuka secara gamblang di persidangan
“Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,” tuturnya.
“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” pungkas Jokowi.
(Awaludin)