JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut dianggap sebagai langkah konkret negara dalam menjamin keamanan penegak hukum.
"Perlindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tapi bentuk keberpihakan negara pada penegakan supremasi hukum. Perpres ini menjadi jaminan bahwa jaksa dapat bekerja secara independen dan bebas dari intimidasi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum,” ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, Jumat (23/5/2025).
Pelibatan TNI-Polri di dalam Perpres juga bersifat terbatas, hanya dilakukan atas permintaan dari pihak Kejaksaan. Menurut Affandi, hal ini merupakan bukti regulasi tersebut tetap menghormati prinsip konstitusional dan menjaga supremasi sipil.
"Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional. Ini menjadi contoh sinergi antar-lembaga yang sehat dalam menjaga martabat institusi hukum," katanya.
Menurut Advokat dan Managing Partner di Serambi Law Firm itu, dukungan yang diberikan tidak hanya ditujukan kepada para jaksa sebagai individu, tetapi juga kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penting dalam sistem hukum nasional. Khususnya, dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam setiap langkah penindakan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keberanian dan konsistensi Kejagung adalah pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tuturnya.
Kendati, ia mengingatkan agar pelaksanaan Perpres ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. "Kami dari Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh langkah Presiden dalam menerbitkan Perpres ini. Ini bagian dari ikhtiar memperkuat reformasi sistem peradilan yang berkeadilan dan berintegritas,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )