Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Kakorlantas Polri Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL? Ini Alasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |19:04 WIB
Kenapa Kakorlantas Polri Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL? Ini Alasannya
Kenapa Kakorlantas Polri Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL? Ini Alasannya (Foto : Istimewa)
A
A
A

Agus Suryo menyampaikan kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

“Kami apresiasi kerja sama media yang selama ini aktif mengedukasi publik. Namun ke depan, mari kita selaraskan istilah dan narasi dengan aturan resmi yang berlaku,” ujarnya.

Untuk mewujudkan Zero Over Dimensi dan Over Load, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyepakati langkah bersama untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya serius menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga keamanan dan kelancaran transportasi jalan.

Dalam pertemuan koordinasi tersebut, kedua lembaga menegaskan bahwa Over Dimensi adalah kejahatan lalu lintas (Pasal 277 UU Nomor 22/2009) dan Over Load adalah pelanggaran lalu lintas (Pasal 307 UU Nomor 22/2009) yang harus ditindak tanpa kompromi.

“Kami sepakat bahwa kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal dan yang mengangkut muatan melebihi batas bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merusak infrastruktur dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Agus Suryo 

Langkah konkret yang disepakati, penegakan hukum di lapangan melalui operasi gabungan. Pemotongan dan penonaktifan kendaraan hasil modifikasi ilegal. Penindakan administratif dan pidana sesuai kategori pelanggaran. Edukasi dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang.

Agus Suryo mengungkapkan, data kecelakaan lalu lintas menunjukkan keterkaitan erat dengan kendaraan Over Dimensi dan Over Load, termasuk lebih dari 26.000 korban jiwa per tahun akibat kecelakaan kendaraan berat. Upaya bersama ini menjadi bagian dari target nasional Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Load yang diharapkan tercapai dalam waktu dekat.

“Kami butuh kolaborasi semua pihak. Hukum harus ditegakkan, dan masyarakat perlu diedukasi. Ini untuk keselamatan bersama,” tutur Agus Suryo.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement