Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.
“Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucap dia.
Sedangkan mahasiswa lainnya yang sempat ditangkap oleh polisi, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. "Terhadap 78 orang lainnya sudah dipulangkan dan diserahkan ke keluarganya," ujarnya.
Aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa ricuh di depan Kantor Balai Kota Jakarta pada, Rabu 21 Mei 2025, sore. Setidaknya 7 anggota polisi mengalami luka dari kericuhan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)