Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi! Polisi Tangkap Satu Mahasiswa Terkait Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |17:19 WIB
Lagi! Polisi Tangkap Satu Mahasiswa Terkait Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta
Lagi! Polisi Tangkap Satu Mahasiswa Terkait Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

“Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucap dia.

Sedangkan mahasiswa lainnya yang sempat ditangkap oleh polisi, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. "Terhadap 78 orang lainnya sudah dipulangkan dan diserahkan ke keluarganya," ujarnya.

Aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa ricuh di depan Kantor Balai Kota Jakarta pada, Rabu 21 Mei 2025, sore. Setidaknya 7 anggota polisi mengalami luka dari kericuhan tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement