Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Sindikat Penyelundupan 2 Ton Sabu, BNN Tangkap 4 WNI dan 2 Warga Thailand

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |16:55 WIB
Bongkar Sindikat Penyelundupan 2 Ton Sabu, BNN Tangkap 4 WNI dan 2 Warga Thailand
BNN bongkar sindikat penyelundupan 2 ton sabu (Foto: Tangkapan layar iNews TV)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton dengan menggunakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Enam awak buah kapal (ABK) terdiri dari empat WNI dan dua Warga Thailand ditangkap.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menjelaskan, penangkapan sindikat kakap ini bermula dari informasi peredaran narkoba jaringan internasional dengan Kapal MT Sea Dragon yang melintas perairan Batam pada 20 Mei 2025. Ia menduga, narkoba yang diangkut akan didistribusikan ke sejumlah negara.

"Narkotika tersebut dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, dan Filipina," kata Marthinus saat jumpa pers yang disiarkan iNews TV dari Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).

Mendapat informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri hingga Ditjen Bea Cukai langsung melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut saat melewati perairan Indonesia pada 2 Mei 2025.

 

Ia mengatakan, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan isi muatan dan pemeriksaan awak kapal.

"Pada saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle," kata Marthinus.

Marthinus menambahkan, sabu itu disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal. Sedangkan ABK yang diamankan terdiri dari empat WNI atas nama Fandi Rahmandani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomuan, Hasiluan Samosir, dan dua warga Thailand yakni, Mirapad Pongwan dan Terapong Lakhparadube.

"Kepada para awak kapal yang tertangkap BNN telah menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement