Singkat cerita, tim gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri hingga Ditjen Bea Cukai langsung melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut pada saat melewati perairan Indonesia pada 2 Mei 2025. Petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeladahan isi muatan dan pemeriksaan awak kapal.
Pada saat dilakukan penggeladahan, petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle.
Adapun narkoba jenis sabu itu disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal. Atas penindakan ini, kata dia, petugas berhasil mengamankan 6 ABK yang terdiri dari 4 WNI atas nama Fandi Rahmandani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomuan, Hasiluan Samosir, dan 2 warga negara Thailand atas nama Mirapad Pongwan dan Terapong Lakhparadube.
(Fetra Hariandja)