LUBUKLINGGAU - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuk Linggau berinisial AY (37), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (26/5/2025)
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi membenarkan, bahwa oknum guru olahraga AY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan. Dan saat ini status yang bersangkutan sudah menjadi kita tetapkan menjadi tersangka," tegas Aditia.
Diketahui bahwa terbongkarnya kasus AY hingga akhirnya dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, setelah siswa siswi kelas XI SMKN 1 Lubuklinggau tempat yang bersangkutan mengajar melakukan aksi demo, pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Sementara itu, dari pihak Pemkot Lubuklinggau melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Lubuklinggau telah memberikan pendampingan khusus kepada para korban yang diduga menjadi korban.