"Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemashlahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat islam yang itu dilindungi oleh UU, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," tegas Anwar.
"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," pungkasnya.
Sekedar informasi, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi bahwa menu yang mereka jual ternyata tergolong non halal. Sejumlah konsumen turut menyampaikan kekecewaannya lantaran selama ini tidak diberi informasi yang cukup jelas mengenai kandungan menu yang mereka sajikan.