JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta aparat kepolisian memproses hukum restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru mencantumkan label non-halal usai viral di sosial media. Penegakan hukum itu penting agar pelaku usaha juga bisa belajar dari kasus Ayam Goreng Widuran.
Anwar menilai, pihak restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ia tak terima alasan bila pihak restoran berdalih tak tahu adanya regulasi itu.
"Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan," ujar Anwar dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa pihak restoran tak bisa lolos dari jeratan hukim meskipun tidak mengetahui akan adanya regulasi UU JPH. Atas dasar itu pula, Anwar menegaskan, kepolisian tak bisa membebaskan pihak restoran meski tak tahu adanya aturan itu.
"Bagi para penegak hukum ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," ujar Anwar.
Anwar pun juga menilai, pihak restoran tak bisa berdalih makanan yang dijajakan diperuntukan bagi komsumen non-muslim. Pasalnya, kata dia, pihak restoran tak memberi tahu produknya non-halal kepada konsumen muslim.
"Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemashlahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat islam yang itu dilindungi oleh UU, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," tegas Anwar.
"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," pungkasnya.
Sekedar informasi, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi bahwa menu yang mereka jual ternyata tergolong non halal. Sejumlah konsumen turut menyampaikan kekecewaannya lantaran selama ini tidak diberi informasi yang cukup jelas mengenai kandungan menu yang mereka sajikan.
Dari pantauan di rumah makan yang terletak di jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, rumah makan terpantau cukup ramai. Nampak spanduk rumah makan sudah diganti dan memberikan keterangan non halal.
Begitu juga di media sosial instagram rumah makan tersebut @ayamgorengwiduransolo, kini telah menyertakan keterangan non halal di deskripsinya.
"PEMBERITAHUAN Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," tulis postingan pengumuan yang di akun instagram @ayamgorengwiduransolo, dikutip Sabtu (25/5/2025).
(Fetra Hariandja)