5. Suryadi Jonathan, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 5 tahun kurungan.
6. Gluria Asih Rahayu, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 2 tahun kurungan.
7. Suryandi Lukmantara, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 5 tahun kurungan.
Majelis hakim menyatakan, mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, mereka dituntut 8-12 tahun.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula di PT Antam yang mempunyai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.
Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.