Unit bisnis ini, bekerja sama dengan pelanggan emas (7 Terdakwa Swasta). Pada intinya, pelanggan emas atau para terdakwa menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.
Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.
Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.
Perbuatan tujuh terdakwa ini turut melibatkan mantan pejabat PT Antam. Total ada enam terdakwa dari PT Antam yang turut diadili dalam perkara ini.
Mereka semua masuk klaster terdakwa PT Antam. Seluruh terdakwa dari klaster terdakwa PT Antam merupakan pejabat yang berada di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
(Angkasa Yudhistira)