JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dan postur anggaran pendidikan nasional yang selama ini belum optimal.
Hal tersebut mendorong Partai Perindo mendukung putusan ini karena sebagai partai yang menempatkan pendidikan sebagai isu prioritas nasional, putusan tersebut sejalan dengan misi partai untuk menghadirkan pendidikan yang merata, gratis, dan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Pendidikan adalah hak untuk semua orang, baik siswa-siswi di kota sampai di pelosok desa. Tidak boleh ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena keterbatasan biaya atau lokasi. Kita pastikan bahwa kualitas pendidikan kita semakin baik dari waktu ke waktu, apalagi dengan Pendidikan Gratis yang saat ini sudah menjadi putusan mengikat dari MK," kata Gardian Muhammad, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Koordinasi dan Sinergi Legislator Partai yang juga merupakan pendiri Gerakan Mengajar Desa.
Dalam praktiknya, meskipun pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN/APBD untuk pendidikan, distribusi dana tersebut tidak fokus. Anggaran justru tersebar ke berbagai kementerian dan lembaga yang tidak mengurusi pendidikan sebagai tugas utama, mengakibatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program pendidikan menjadi lemah.
Tercatat, anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar Rp724,2 triliun, namun alokasinya hanya sebesar Rp33,7 triliun (4,63%) untuk Kemendikbud Dasmen, Rp57,7 triliun (7,96%) untuk Pendidikan Tinggi, Rp65,9 triliun (9,10%) untuk Kementerian Agama dan Rp105,1 triliun (14,42%) tersebar di kementerian/lembaga lain.
Lebih lanjut, Gardian mengungkapkan, sebagai bentuk tanggung jawab politik, DPP Partai Perindo menginstruksikan kepada seluruh 380 anggota legislatif partai yang dikenal sebagai Partai Kita di seluruh Indonesia ini untuk pertama, mengawal langsung pelaksanaan putusan MK di wilayah masing-masing. Kedua, memastikan pengurus DPW, DPD, DPC hingga fraksi legislatif memahami substansi putusan dan bersinergi mendorong alokasi ulang anggaran pendidikan lebih adil untuk semua.
Ditegaskannya, putusan MK adalah langkah maju bagi keadilan akses pendidikan. “Namun, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih konkret dari pemerintah pusat maupun daerah, agar implementasinya tidak menyimpang dari semangat konstitusi. Harus ada kejelasan bagaimana penganggaran, distribusi, dan verifikasi bantuan ini akan dilakukan secara adil dan transparan,” tandasnya.
Ia tidak memungkiri adanya kemungkinan tentangan atau resistensi, terutama dari sekolah-sekolah yang selama ini mengedepankan citra sebagai ‘sekolah elit’ dengan pembiayaan mandiri yang tinggi. “Kita tidak menolak keberadaan sekolah dengan ciri khas atau nilai tambah tertentu, tetapi hak anak untuk mengakses pendidikan dasar tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Momentum ini juga adalah kesempatan langka untuk melakukan koreksi struktural dalam sistem pendidikan nasional, dan jangan lagi pendidikan menjadi ajang bagi-bagi anggaran antar lembaga, melainkan harus menjadi alat transformasi sosial yang adil dan merata.
“Partai Perindo akan terus berada di garda depan untuk memastikan pendidikan menjadi milik semua tanpa diskriminasi daerah, status ekonomi, atau latar belakang,” pungkas Gardian.
(Arief Setyadi )