Asep menuturkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.
Pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang tak pernah dibuktikan dan sikap korban yang dinilai tidak menyesal membuat KA nekat melakukan penusukan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban.
“Meski motifnya pribadi, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak bisa dibenarkan. Hukum akan tetap ditegakkan, kami juga akan terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(Arief Setyadi )